BannerStore Bisnis Forum

Selasa, 29 Januari 2008

[plaza-lowongan] Perkenalkan Aplikasi eFiling Layanan Pajak (ASP Dirjen Pajak)

Salam layananpajak untuk semua anggota milis, perkenankan saya
memperkenalkan ASP Dirjen Pajak dengan domain layananpajak.com

Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan:

Pasal 3 ayat (1)Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan
dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3 ayat (1b)Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda
tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan
hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 3 ayat (3)Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a.untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari
setelah akhir Masa Pajak;
b.untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;
atau
c.untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 28 ayat (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib
menyelenggarakan pembukuan.

3.Jasa Kami
3.1.eFiling
eFiling adalah solusi pelaporan pajak terkini dimana pelaporan pajak
dilakukan melalui media internet secara on line, real time.
Layanan Pajak adalah suatu perusahaan penyedia jasa aplikasi untuk
pelaporan pajak melalui media internet yang ditunjuk oleh Direktorat
Jenderal Pajak melalui SK No. Kep 22/PJ/2005 melalui domain
www.layananpajak.com.

Manfaat/Keuntungan menggunakan e-Filing:
•Sarana Pemusatan PPN Otomatis dan Perpanjangan Pemusatan PPN bagi
Wajib Pajak Badan yang memiliki beberapa kantor cabang sehingga lebih
mudah melakukan konsolidasi
•Pelaporan Pajak dapat dilakukan tanpa mengenal hari libur
•Mengurangi biaya Cetak Lembar isian SPT
•Mengurangi human error pada saat pembuatan laporan pajak
•Bukti Penerimaan Penyampaian SPT dari DJP diperoleh secara on line,
real time
•Proses pengisian eSPT sampai berhasil eFiling dibantu tenaga ahli
yang dapat dihubungi setiap saat

Nyaman
Dapat dilakukan kapan saja, dimana saja, 7 x 24 jam
Jauh mengurangi friksi dengan KPP

Mudah & Akurat
Software/Aplikasi dibuat untuk mempermudah penghitungan Dan akurasi
karena penjumlahan dilakukan secara otomatis Melalui sistem

Aman
Data yang dikirim telah diacak (enkripsi), terintegrasi Serta tak
terbantahkan (Nonrepudiation)

3.2.Tax Expert
Tax Expert adalah aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu
wajib pajak dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang
terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Manfaat/Keuntungan:
Data perpajakan yang terorganisasi dengan baik
Sistem aplikasi Tax Xpert mengorganisasikan data perpajakan
perusahaan dengan baik dan sistematis
Mempermudah dalam perhitungan pelaporan SPT
Operator Entry hanya diperlukan untuk menginput/import data SPT dalam
sistem aplikasi Tax Xpert, dan sistem akan melakukan penghitungan
perpajakan yang kompleks dengan mudah dan akurat
Kemudahan dalam pembuatan laporan pajak
Dengan hasil import file / entry yang telah dilakukan operator, cukup
dengan beberapa langkah dapat melakukan cetak laporan SPT dengan
seluruh perhitungannya.
Kemudahan dan efisien untuk pelaporan pajak
Sistem aplikasi Tax Xpert memiliki kemampuan untuk membuat SPT dalam
media penyimpanan (disket) dengan format tertentu

3.3.Konsultan Pajak
Jasa konsultan Pajak yang telah memiliki izin Brevet B, SI-
816/PJ/2003, jasa konsultasi ini meliputi perencanaan pajak,
restitusi, mendampingi pemeriksaan dan jasa rutinitas dalam hal
penyusunan surat pemberitahuan baik SPT Masa dan SPT Tahunan terdiri
dari:

3.3.a.SPT Masa PPh pasal 21/26
Pajak Penghasilan pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan
pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam
negri.

3.3.b.SPT Masa PPh pasal 22
Pajak penghasilan pasa 22 adalah pajak yang dipungut oleh
bendaharawan pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya
berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan
tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan di bidang
import atau kegiatan usaha dibidang lainnya.

3.3.c.SPT Masa PPh pasal 23/26
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam
negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan
jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahan luar negeri lainnya.

3.3.d.SPT Masa PPh pasal 25
Pajak penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan yang
harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun
pajak berjalan. Angsuran Pajak tersebut dapat dijadikan sebagai
kredit pajak terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan
wajib pajak pada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

3.3.e.SPT Masa PPh pasal 4 ayat (2)
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya,
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek,
penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau banguan serta
penghasilan tertentu lainnya.

3.3.f.SPT Masa PPh pasal 15
Norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari
wajib pajak tertentu yang tidak dapat dihitung dengan cara
mengurangkan penghasilan dengan biaya yang diperbolehkan sebagai
biaya yang diatur oleh undang-undang.

3.3.g.SPT Masa PPN dan PPnBM
Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun
pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak, yang melakukan penyerahan, dan wajib memungut, menyetor, dan
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terutang.

3.3.h.SPT Tahunan PPh WP Badan
Wajib Pajak Badan setiap tahun harus melaporkan penghasilannya yang
diperoleh selama satu tahun tersebut.

3.3.i.SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahun harus melaporkan
penghasilannya yang diperoleh selama satu tahun tersebut. Penghasilan
yang dilaporkan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis berupa uang
dan berupa barang.

3.4.Jasa Pemeriksaan Laporan Keuangan (Auditor)
Kami menyediakan jasa pemeriksaan laporan keuangan (auditor) dengan
berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Amir Hadi, izin praktek
nomor 99.1.0570 dan nomor izin usaha 99.2.0310, kantor akuntan publik
yang berdiri independen untuk memeriksa dan memberikan opoini atas
laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku secara
umum.

3.5.Jasa Penyusunan Laporan Keuangan (Accounting Service)
Kami menyediakan jasa penyusunan Laporan Keuangan dan software
akuntansi untuk membantu perusahaan dalam penyusunan laporan keuangan.
Penyusunan Laporan Keuangan dilakukan susuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum yang tercakup dalam tahapan-tahapan siklus
akuntansi termasuk pengkajian aspek perpajakan terhadap semua
transaksi yang terjadi termasuk dokumen, kontrak/perjanjian dengan
pihak ketiga lainnya untuk mengetahui alternatif terbaik sebagai
pedoman bagi manajemen dalam pelaksanaan perpajakan.
Bentuk Laporan keuangan yang disusun adalah Laporan Keuangan sesuai
dengan PSAK tentang penyajian Laporan Keuangan yaitu:

3.5.1.Neraca ;
Neraca adalah unsur laporan keuangan yang menyajikan posisi keuangan
perusahaan. Neraca menyajikan posisi aktiva, kewajiban dan ekuitas
pemegang saham perusahaan pada suatu tanggal tertentu.

3.5.2.Laporan Laba Rugi ;
Laporan Laba Rugi adalah laporan yang menginformasikan kinerja
ekonomi perusahaan selama periode tertentu.

3.5.3.Laporan Perubahan Ekuitas ;
Ekuitas merupakan bagian hak pemilik perusahaan, yaitu selisih antara
aktiva dan kewajiban perusahaan.

3.5.4.Laporan Arus Kas ;
Menyediakan informasi yang relevan tentang penerimaan dan pengeluaran
kas perusahaan selama periode pelaporan dan memberikan informasi
mengenai aktivitas operasi, investasi dan pendanaan selama periode
pelaporan.

3.5.5.Catatan atas Laporan Keuangan.

Hubungi Kami :
www.layananpajak.com
Affiliasi dengan :
1.KKP Zekson SE., Ak. Izin Praktek SI-816/pj/2003
2.KAP Amir Hadi SE., Ak. Izin Praktek 99.1.0570; Izin Usaha 99.2.0310

Gedung Pantravel Jl. Dr. Saharjo No.96A Jakarta Selatan 12960
Telp. 021-83793456, 021-8309391 ext.268 , 021-70044896 Fax. 021-
83705912
Email : benie_p@layananpajak.com ; info@layananpajak.com

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Share Photos

Put your favorite

photos and

more online.

10 Day Club

on Yahoo! Groups

Share the benefits

of a high fiber diet.

Women of Curves

on Yahoo! Groups

A positive group

to discuss Curves.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: